gbhugygihjuigijohijp
Senin, 07 Desember 2015
Selasa, 06 Oktober 2015
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 (DOC)
MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2014
NOMOR 111 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa;
|
||||||
|
|
|||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
|
|||||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|||||
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014
tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
|
|||||
|
|
|
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
|
||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
|
||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Peraturan
di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala
Desa dan Peraturan Kepala Desa.
6. Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
7. Peraturan
Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala
Desa dan bersifat mengatur.
8. Peraturan
Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat
mengatur.
9. Keputusan
Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
10. Evaluasi
adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk
mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
11. Pengundangan
adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.
12. Klarifikasi
adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui
bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi.
13. Bertentangan
dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya
kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik,
terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap
suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disebut APB Desa adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
BAB II
JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN DI DESA
Pasal 2
Jenis Peraturan di desa
meliputi:
a.
Peraturan Desa;
b.
Peraturan
Bersama Kepala Desa; dan
c.
Peraturan Kepala
Desa.
Pasal 3
Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 4
(1)
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran
lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
(2)
Peraturan bersama Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berisi materi kerjasama desa.
(3)
Peraturan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berisi materi pelaksanaan peraturan
desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB III
PERATURAN DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 5
(1) Perencanaan
penyusunan
rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah
Desa.
(2) Lembaga
kemasyarakatan, lembaga
adat dan lembaga
desa lainnya di desa dapat memberikan masukan
kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Paragraf 1
Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6
(1)
Penyusunan
rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang
telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat
dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang
dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat
atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi
pengaturan.
(4) Masukan dari masyarakat desa
dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk
tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
(5) Rancangan Peraturan Desa yang
telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala
Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati
bersama.
Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah
Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai
rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
Bagian Ketiga
Pembahasan
Pasal 8
(1)
BPD mengundang Kepala Desa untuk
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
(2)
Dalam hal terdapat
rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu
pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD
sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa
digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Pasal 9
(1)
Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh
pengusul.
(2) Rancangan Peraturan
Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan
bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pasal 10
(1)
Rancangan
peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa
paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(2)
Rancangan
peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala
Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari
terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa.
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 11
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
(2)
Dalam hal Kepala Desa tidak
menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah
menjadi Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Pengundangan
Pasal 12
(1)
Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
(2)
Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Bagian Keenam
Penyebarluasan
Pasal 13
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak
penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan
Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan
Peraturan Desa.
(2)
Penyebarluasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi
dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
BAB
IV
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA
Paragraf
1
Evaluasi
Pasal 14
(1)
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata
ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh
Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga)
hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2) Dalam hal
Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan
Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Pasal 15
(1)
Hasil
evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) diserahkan oleh Bupati/Walikota
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan
Peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
(2)
Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa wajib memperbaikinya.
Pasal 16
(1) Kepala Desa memperbaiki
rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) paling lama 20 (dua
puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
(2)
Kepala
Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Hasil
koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui
camat.
Pasal 17
Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan
Desa dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
Pasal 18
(1)
Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Paragraf
2
Klarifikasi
Pasal 19
(1) Peraturan Desa yang telah diundangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
(2)
Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Peraturan Desa dengan membentuk tim
klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.
Pasal 20
(1)
Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dapat berupa:
a. hasil
klarifikasi yang sudah sesuai dengan
kepentingan umum, dan/atau ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi; dan
b. hasil
klarifikasi yang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
(2) Dalam
hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Desa tidak
bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang
berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.
(3)
Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota.
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 21
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama
antar-Desa.
(2)
Perencanaan penyusunan
rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah mendapatkan
rekomendasi dari musyawarah desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Pasal 22
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala
Desa pemrakarsa.
Pasal 23
(1)
Rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat
desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk
mendapatkan masukan.
(2)
Masukan
dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Kepala
Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan
Bersama Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
Pasal 24
Pembahasan rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
Pasal 25
(1) Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan
membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
(2)
Rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
(3) Peraturan Bersama Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak
tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
Bagian Keempat
Penyebarluasan
Pasal 26
Peraturan
Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
BAB VI
PERATURAN KEPALA DESA
Pasal 27
(1)
Penyusunan rancangan
Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa.
(2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan
di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 28
Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris
Desa.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 29
Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
(1) Peraturan Desa Adat
disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku
di Desa Adat sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara
mutatis mutandis bagi
teknik dan prosedur penyusunan Peraturan
di desa adat.
Pasal 31
Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa
untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi
dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa
yang bersifat penetapan.
Pasal 32
(1)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan
di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 33
Ketentuan mengenai
bentuk Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
|
||||
pada tanggal 31 Desember
2014.
|
||||
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|||
ttd
|
|
|||
TJAHJO KUMOLO
|
|
|||
Diundangkan di Jakarta
|
||||
pada tanggal 31
Desember 2014.
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI
MANUSIA
|
||||
REPUBLIK
INDONESIA,
|
||||
ttd
|
||||
YASONNA H. LAOLY
|
||||
|
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2091.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
|
||||
Langganan:
Postingan (Atom)